Takut terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan pada mobilmu? Tenang, catat 6 kerusakan mobil yang ditanggung asuransi berikut ini.
Mobil merupakan aset kesayangan bagi sebagian orang, apalagi yang dimiliki adalah mobil impian. Pastinya, mobil tersebut akan dirawat dan dilindungi dengan sebaik-baiknya.
Risiko kerusakan dapat mengintai mobil di manapun berada, baik saat melaju di jalan atau sedang terparkir.
Maka dari itu, penting sekali untuk punya jaminan perlindungan terbaik untuk kendaraan, yaitu dengan memiliki asuransi.
Punya asuransi kendaraan dapat membantu meminimalisir kerugian yang harus ditanggung ketika ada kerusakan mobil. Selain itu asuransi kendaraan dapat memberikan rasa aman untuk anda ketika terjadi kejadian tidak terduga.
Ancaman seperti ini bisa terjadi setiap saat tanpa diduga, baik disebabkan oleh diri sendiri, orang lain, atau faktor tertentu.
Baca juga: Apakah Menabrak Kendaraan Lain Bisa Klaim Asuransi?
Apalagi bila asuransi memiliki tanggungan pihak ketiga, kamu sebaiknya tidak perlu khawatir. Sebab, kamu bisa klaim asuransi untuk mengganti kerugiannya, baik mobil yang ditabrak, atau mobil yang menabrak kendaraan lain.
Namun, tidak semua kerusakan dapat ditanggung asuransi jika merujuk pada aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 1.
Berikut daftar kerusakan mobil yang ditanggung asuransi.
6 Kerusakan Mobil yang Ditanggung Asuransi
Jika pemilik mobil tidak memperluas jaminan asuransinya, maka segala kerusakan akibat terorisme, perang, huru-hara, dan sebagainya tidak akan ditanggung oleh asuransi.
Selain itu, menurut Pasal 3 dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, pertanggungan ganti rugi tidak berlaku untuk beberapa hal berikut.
- Kerusakan mobil yang digunakan untuk tindak kejahatan, penipuan, penggelapan, dan sejenisnya.
- Kejahatan yang dilakukan saudara sekandung atau orang-orang terdekat tertanggung.
- Kerusakan yang disebabkan oleh hewan peliharaan dan zat kimia yang ada di dalam mobil
- Kerusakan akibat bencana alam dan reaksi nuklir
- Kerusakan mobil yang disengaja atau atas kelalaian pengemudi.
Baca juga: Klaim Asuransi Mobil Kebanjiran Bisa Ditolak, Apa Alasannya?
Untuk klaim kerusakan mobil yang ditanggung asuransi, kamu harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh perusahaan asuransi.
Kemudian, untuk mengajukan klaim terhadap mobil, kamu harus lebih dahulu melapor kepada pihak asuransi terkait.
Selanjutnya, foto bagian mobil yang rusak. Foto ini berperan sebagai bukti untuk mengajukan proses klaim asuransi nantinya.
Lalu siapkan surat-surat atau dokumen mobil. Setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Namun rata-rata dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai berikut.
- Fotokopi SIM dan STNK
- Fotokopi Polis asuransi
- Surat keterangan Polisi
Baca juga: Apakah Mobil Rusak Akibat Demo Ditanggung Oleh Asuransi?
Jadi, punya asuransi itu penting untuk jaminan perlindungan mobil. Sesuaikan juga polis dan siapkan dokumen agar kerusakan mobil yang ditanggung asuransi dapat diklaim.
Tetapi, menjaga dan merawat mobil kesayangan sebaik mungkin juga tidak kalah penting, kan?
JAKARTA – Kerusakan kendaraan adalah hal yang tidak diinginkan dan tidak dapat diprediksi kapan terjadinya. Kerusakan mobil bisa terjadi karena berbagai macam penyebab, seperti bencana alam dan beragam penyebab lainnya.
Agar tidak mengalami kerugian akibat kerusakan mobil, pemilik kendaraan harus menyiapkan langkah antisipasi dengan cara mengikuti asuransi.
Dikutip dari keterangan tertulis Lifepal, berdasarkan pasal 1 aturan polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia, tidak semua kerusakan kendaraan bisa ditanggung asuransi. Lalu, kerusakan apa saja yang ditanggung oleh perusahaan asuransi?
BACA JUGA: 16 Penyebab Mobil Rusak Tak Bisa Klaim Polis Asuransi
Sementara manfaat tambahannya, kata Benny, adalah penggantian kerusakan akibat bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan menjadi korban kekerasan atau huru-hara.
Berikut beberapa kerusakan mobil yang bakal ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Salah satu kerusakan yang bakal ditanggung oleh pihak asuransi adalah pencurian dengan kekerasan. Jika itu terjadi, jangan melawan. Kerugian karena hal ini dapat ditanggung oleh pihak asuransi.
Usai mengalami kejadian ini, Anda hanya perlu datang ke kantor polisi dan melaporkan kejadian yang Anda alami dan mendatangi asuransi untuk mengajukan klaim.
Follow Berita Okezone di Google News
2. Kecelakaan
Kerusakan karena kecelakaan juga ditanggung oleh pihak asuransi. Insiden yang mengakibatkan mobil tertabrak, tergelincir, terbalik dapat diklaim di asuransi.
Namun, ada hal yang harus diperhatikan, yakni kecelakaan tersebut tidak terjadi karena kelalaian Anda. Selama insiden di jalan tersebut terjadi karena orang lain, maka asuransi akan mengganti kerugian tersebut.
Klaim asuransi ini dapat dilakukan setelah pihak penyedia jasa asuransi menyelidiki penyebab kecelakaan. Jika terdapat fakta yang menunjukkan kecelakaan terjadi karena kesalahan Anda, maka klaim tidak bisa diajukan.
3. Perbuatan jahat orang lain
Pihak asuransi juga akan menanggung kerusakan mobil yang diakibatkan oleh ulah jahat orang lain pada kendaraan Anda. Namun, yang menjadi catatan adalah kejahatan yang menimpa mobil Anda tidak dilakukan oleh orang terdekat Anda, seperti keluarga, teman, kerabat, rekan bisnis, saudara kandung dan orang yang punya relasi dengan Anda.
4. Kebakaran
Kebakaran yang merusak kendaraan juga masuk dalam kategori yang ditanggung pihak asuransi. Namun, kebakaran tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut.
– Kebakaran yang terjadi berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar.
– Kebakaran karena sambaran petir.
– Kebakaran yang terjadi karena air atau alat lain yang terpakai untuk memadamkan kebakaran.
– Ada perintah dari pihak berwenang saat terlibat pencegahan menjalarnya kebakaran.
5. Kerusuhan
Kerusakan kendaraan akibat kerusuhan dapat diklaim oleh asuransi. Kerusuhan yang mengakibatkan amukan massa bisa diajukan ke pihak penyedia asuransi.
6. Kecelakaan Kapal
Kerusakan kendaraan akibat mobil Anda tenggelam lantaran kecelakaan kapal dapat ditanggung oleh pihak asuransi. Namun, syarat yang harus dipenihi adalah kapal yang berada di bawah pengawasan Dirjen Hubdat atau otoritas lainnya.
Sebelumnya
1
3
Selanjutnya
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Image by peoplecreations on Freepik
Sebagai proteksi aset, asuransi mobil bisa membantu kamu secara finansial dari risiko rusak atau hilangnya mobil. Tapi sebenarnya apa saja yang ditanggung asuransi mobil? Ternyata pada beberapa produk asuransi, cakupan proteksinya nggak sekadar meliputi kerusakan mobil saja.
Fungsi asuransi mobil
Mobilitas yang semakin tinggi membuat kendaraan pribadi menjadi sebuah kebutuhan untuk mendukung aktivitas kita. Apalagi kalau kamu menggunakan kendaraan tersebut untuk membantu usaha kamu. Sebagai sebuah benda yang penting, wajar kalau kamu ingin melindunginya dengan asuransi.
Asuransi mobil berperan sebagai proteksi terhadap risiko finansial yang mungkin terjadi yang berkaitan dengan rusak ataupun hilangnya mobil. Artinya kalau ada kerusakan pada mobil maka asuransi akan menanggung biaya perbaikannya.
Pemilik kendaraan biasanya paham mengapa asuransi itu penting. Ya, kondisi jalanan memang nggak bisa diprediksi. Kamu bisa saja sudah berhati-hati dalam berkendara, namun kamu nggak bisa mengontrol pengendara lain. Belum lagi lalu-lintas yang padat membuat risiko kecelakaan juga meningkat.
Secara umum, produk asuransi mobil merupakan solusi dalam mengatasi rasa khawatir pemilik mobil. Dengan harga premi yang terjangkau, pemilik mobil mendapatkan rasa tenang selama berkendara.
Produk asuransi mobil itu sendiri ada dua jenis, yaitu asuransi mobil total loss only (TLO) dan asuransi mobil all risk. Apa saja yang ditanggung asuransi mobil TLO dan all risk?
Sebagai pengguna kendaraan dan jalan raya, kamu wajib tahu tentang asuransi kecelakaan Jasa Raharja. Siapa saja yang berhak mendapatkan santunan asuransi Jasa Raharja?
Asuransi Mobil Total Loss Only
Asuransi TLO atau total loss only akan memberikan ganti rugi kalau mobil kamu mengalami kerusakan lebih dari 75% atau kalau hilang karena dicuri. Artinya, kerusakan mobil yang skalanya kecil atau di bawah 75%, nggak akan diganti oleh asuransi. Misalnya kalau mobil kamu rusak karena menyerempet mobil lain atau ada kerusakan pada salah satu bagian mobil.
Apa saja yang ditanggung asuransi mobil total loss only? Sesuai dengan definisinya, maka asuransi ini hanya memberi ganti rugi pada kerusakan mobil dan kehilangan mobil akibat dicuri saja.
Sebagai ilustrasi, kalau mobil kamu mengalami kecelakaan yang cukup parah hingga perlu melakukan perbaikan yang biayanya mencapai Rp120 juta. Kalau harga kendaraan kamu ditaksir berada di angka Rp150 juta rupiah, maka kerusakan tersebut dikategorikan di atas 75%, sehingga bisa ditanggung oleh asuransi TLO.
Selain kerusakan dan kehilangan, beberapa hal ini juga biasanya ditanggung oleh asuransi TLO:
- Jaminan ganti rugi untuk kerusakan mobil akibat kecelakaan, benturan, kebakaran, tersambar petir, tergelincir, pencurian hingga kejahatan orang lain.
- Jaminan biaya tanggung jawab hukum pihak ketiga.
- Fasilitas derek mobil 24 jam dari risiko mesin rusak, masalah ban hingga gangguan listrik.
- Perluasan manfaat dari risiko bencana alam, kerusakan, mogok, terorisme, huru-hara hingga tambahan asuransi kecelakaan mandiri.
Setiap produk asuransi pastinya memiliki keunggulan dan kekurangannya sendiri. Untuk memastikan kesesuaian produk dengan kebutuhan kamu, pastikan kamu membaca polis asuransi untuk tahu manfaatnya secara spesifik.
Pastikan kamu membaca polis dan mengecek ketentuan serta pengecualian dalam asuransi yang akan kamu beli. Ini tips lengkap membeli asuransi secara online yang perlu kamu ketahui.
Image by jcomp on Freepik
Asuransi Mobil All Risk
Berbeda dengan asuransi total loss only, pada asuransi mobil all risk perlindungan yang diberikan bersifat lebih komprehensif.
Asuransi All Risk melindungi mobil dari berbagai kerusakan, tanpa melihat seberapa kecil atau besarnya kerusakan tersebut. Dari kerusakan minor seperti baret halus, kaca pecah, sampai penyok, sampai kerusakan besar seperti kecelakaan yang menyebabkan mobil hancur sebagian atau seluruhnya. Begitu juga dengan pencurian, ditanggung oleh asuransi ini.
all risk? Ini daftarnya:
- Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok
- Segala perbuatan jahat orang lain
- Pencurian, termasuk yang dilakukan atau diikuti dengan kerusakan
- Kebakaran, termasuk yang disebabkan oleh sambaran petir
- Risiko yang terjadi selama penyeberangan laut dengan kapal feri
- Biaya penjagaan atau pengangkutan ke bengkel terdekat
Perhatikan juga pengecualian dalam asuransi mobil all risk yang sudah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. Adapun pengecualian tersebut mencakup:
- Kerugian atau kerusakan mobil yang digunakan untuk pelajaran mengemudi
- Digunakan untuk ikut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi, karnaval, pawai, kampanye dan unjuk rasa
- Digunakan untuk melakukan tindak kejahatan
- Pengguna selain dari yang dicantumkan dalam polis
- Digunakan untuk penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
- Digunakan untuk pencurian atau perbuatan jahat, baik yang dilakukan oleh suami, istri, orang yang bekerja pada tertanggung, orang yang tinggal bersama tertanggung, pengurus, pemegang saham, komisaris, atau pegawai jika tertanggung merupakan badan hukum, dan orang yang berada di bawah pengawasan tertanggung
- Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan
Kalau kamu membeli asuransi all risk, akan ada beberapa perluasan manfaat asuransi yang bisa kamu pilih sebagai pelengkap. Perluasan tersebut mencakup kemungkinan terkena bencana alam seperti gempa atau banjir, kerusakan mobil yang diakibatkan kerusuhan atau aksi huru-hara, serta tanggung jawab pihak ketiga bila penyebab kecelakaan mengakibatkan pengendara lain terluka.