Jangka waktu kredit 4 Tahun / 48 Bulan
Sudah bayar 9 Kali, tingal 39 Kali
Angsuran Rp 2.960.000,-/Bulan
Asuransi All Risk 4 Tahun
Minta DP 69 Juta saja
Mobil kesayangan Suzuki SX4 X-Over RC1 Tahun 2012
Transmisi Automatic
Type tertinggi, terlengkap, termahal
Over Kredit mobil kesayangan mulus luar dalam terawat dengan baik, track record service Dealer Suzuki
Mesin bagus tarikan kencang
Body mulus
Jok Kulit
Audio Kenwood
Velg masih asli ring 17
Ban baru masih tebal2
Minat ?
Hubungi :
Thanks
Jangka waktu kredit 4 Tahun / 48 Bulan Sudah bayar 9 Kali, tingal 39 Kali Angsuran Rp 2.960.000,-/Bulan Asuransi All Risk 4 Tahun Minta DP 69 Juta saja Mobil kesayangan Suzuki SX4 X-Over RC1 Tahun 20 Lihat semua
Ingin lakukan tukar tambah, namun mobil masih dalam masa kredit? Tenang, bisa kok! Simak cara dan ketentuannya berikut ini
Salah satu pertanyaan yang kerap dilontarkan konsumen adalah bisakah lakukan tukar tambah mobil yang masih dalam masa kredit? Jawabannya tentu bisa. Namun tentu ada beberapa ketentuan yang harus Anda simak dan pahami, agar proses tukar tambah atau trade in bisa berjalan lancar.
Pada dasarnya, ketika mobil Anda masih dalam kredit, maka Anda memiliki pokok hutang yang harus dibayarkan kepada pihak leasing atau lembaga pembiayaan. Hal inilah yang terpenting dan harus Anda cermati. Nah, ketika ingin lakukan trade in dengan mobil lebih baru, maka pokok hutang Anda kepada pihak leasing perlu diselesaikan atau dilunasi terlebih dahulu. Bagaimana caranya?
1. Hubungi pihak leasing
Pihak leasing akan informasikan Anda soal sisa kredit atau pokok hutang yang harus Anda lunasi
Cara pertama yang harus Anda lakukan pertama kali adalah menghubungi pihak leasing. Informasikan bahwa Anda ingin lakukan trade in atau over kredit. Nantinya pihak leasing akan menghitung kembali nominal sisa pokok hutang yang harus Anda lunasi terlebih dahulu. Ingat! Jangan lakukan transaksi trade in atau over kredit tanpa sepengetahuan pihak leasing. Alasannya karena hal tersebut melanggar kontrak kredit Anda dengan pihak leasing dan membuat Anda berurusan dengan hukum.
2. Cari dealer yang terpercaya
Dealer yang terpercaya akan berikan membantu Anda perihal semua informasi dan pengurusan transaksi
Setelah menginformasikan kepada pihak leasing, maka Anda bisa mencari pihak dealer untuk melakukan proses trade in atau over kredit. CARRO Indonesia misalnya, sebagai platform dan dealer mobil bekas terbesar di Asia Tenggara, siap mengakomodasi keinginan Anda untuk lakukan over kredit. Kami juga siap membantu Anda dalam menyiapkan semua transaksinya.
3. Penawaran harga
Dealer terpercaya akan berikan Anda harga mobil bekas yang fair dan transparan
Setelah Anda yakin untuk lakukan over kredit, maka dealer akan menawarkan harga jual mobil Anda. Namun ingat, harga tersebut masih akan dipotong sisa pokok hutang dengan pihak leasing. Misalnya jika harga mobil Anda Rp 100 juta dan sisa pokok hutang Anda dengan pihak leasing adalah Rp 30 juta, maka uang yang akan Anda dapatkan adalah Rp 70 juta.
4. Proses over kredit
Ketika semua persyaratan dan dokumen sudah terpenuhi, maka proses over kredit bisa dilakukan dengan lancar
Jika sepakat dengan harga yang ditawarkan, maka proses over kredit bisa dirampungkan. Setelah itu, Anda pun bisa melanjutkan proses trade in dengan beragam pilihan mobil, sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Anda. Tak sulit untuk lakukan proses over kredit dan trade in mobil, selama Anda mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku.
Otoseken.id - Over kredit atau take over merupakan transaksi pengambilalihan cicilan kredit dari pihak pemilik mobil ke pihak calon pembeli.
Over kredit atau take over bisa menjadi cara yang tepat untuk pemilik mobil terlepas dari utang saat tidak bisa lagi membayar cicilan mobil tersebut.
Dalam kejadian ini, calon pembeli mobil lah yang melanjutkan cicilan sampai dengan lunas sesuai dengan tenor perjanjian.
Namun proses take over atau over kredit mobil bekas tidak bisa sembarangan, dikutip dari Lifepal.co.id, berikut 5 tips over kredit mobil bekas yang aman
Baca Juga: Mobil Alami Banjir Belum Tentu Bisa Klaim Asuransi, Ini Sebabnya
1. Proses over kredit sebaiknya melibatkan pihak bank atau leasing
Pastikan setiap transaksi harus melibatkan pihak bank atau leasing. Tujuannya agar lembaga keuangan bisa menganalisis calon pembeli mobil dan menolaknya apabila calon pembeli tidak layak dari segi finansial demi menghindari terjadi kredit macet.
Namun, jika pihak kedua dinilai layak, pengajuan kredit baru akan diproses dan over kredit mobil bisa dilanjutkan.
2. Hindari over kredit mobil di bawah tangan
Mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait proses pengalihan utang. Lebih baik menghindari mekanisme di bawah tangan karena tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.
Perbuatan ini juga bisa dianggap melanggar hukum, sebab mobil yang terutang adalah jaminan utang dari bank atau leasing.
Jika ada masalah akibat take over kredit mobil di bawah tangan, maka bank atau leasing bisa menggugat pihak pertama atas ganti rugi.